BI Lakukan Penyesuaian Jadwal Layanan Publik



SuaraKupang.com – Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju Covid-19, Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran persnya, Senin (28/06/2021) menyebutkan bahwa untuk layanan setoran dan penarikan di bank mulai hari ini, Selasa (29/6/2021), diubah dari 08.00-11.30 WIB menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.

“Kemudian, layanan penukaran uang kas yang semula digelar setiap Kamis, kini menjadi ditiadakan terlebih dahulu,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, BI juga menyesuaikan jadwal kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Mulai 2 Juli 2021 mendatang, transaksi nasabah dan pemerintah berubah menjadi pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB. Selanjutnya, setelmen transaksi surat berharga, setelmen transaksi pasar modal – nasabah, dan setelmen transaksi pasar modal – peserta dirubah menjadi 06.30-15.30 WIB.

Lalu, cut-off warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ET menjadi pukul 15.30 WIB, pre cut-off BI RTGS dan BI-SSS menjadi pukul 16.30 WIB, cut-off BI-RTGS, cut-off BI-SSS menjadi pukul 17.00 WIB, dan cut-off BI-ETP menjadi pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan setelmen layanan transfer dana dan pembayaran reguler diubah dari 9 kali menjadi 8 kali.

Untuk setelmen layanan kliring warkat debit zona 1, zona 2, dan zona 3 dipercepat satu jam, masing-masing menjadi pukul 12.30 WIB, 13.30 WIB, dan 14.30 WIB. Lalu, setelmen pengembalian prefund kredit pukul 15.30 WIB, setlemen layanan dan penagihan reguler pukul 14.30 WIB, dan setelmen pengembalian prefund debit pukul 15.00 WIB.

“Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” tuturnya.

Menurutnya, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” pungkasnya.


Photo Credit: Petugas memeriksa uang di Bank Indonesia dan mencatat adanya aliran modal asing masuk ke RI hingga Rp36,24 triliun. REUTERS

 

Ishwari Kyandra
Latest posts by Ishwari Kyandra (see all)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *