Cara Mudah Membuat NPWP Online

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number) atau NPWP. (Foto: Istimewa)


Warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan lebih, memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Nah, yang dibutuhkan adalah NPWP. Apa NPWP itu? Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number) merupakan kewajiban pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, NPWP terdiri atas 15 digit angka yang merupakan kode unik. Dengan kode unik tersebut, maka dijamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak akan tertukar dengan wajib pajak lain.

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Sebelum Anda mendaftar NPWP online, perlu dipahami beberapa informasi berikut agar lancar saat daftar NPWP online. Di mana jenis wajib pajak ada dua, yaitu Wajib Pajak Pribadi dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Lalu, Wajib Pajak Badan yakni dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Kategori Wajib Pajak Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, terdapat beberapa jenis Wajib Pajak, yaitu:

1. Orang Pribadi, yaitu Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.

2. Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang dikenakan pajak secara terpisah karena telah hidup berpisah (cerai) berdasarkan keputusan hakim.

3. Pisah Harta (PH) yaitu istri yang dikenakan pajak terpisah dari suami karena secara tertulis menyetujui perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

4. Memilih Terpisah (MT) yaitu istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.

5. Warisan Belum Terbagi (WBT), warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dengan menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Syarat Membuat NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas)

– Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

– Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi (Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu)

– Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

– Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

– Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi (Dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya)

– Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

– Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

– Fotokopi kartu NPWP suami.

– Fotokopi kartu keluarga.

– Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Semua persyaratan harus dalam bentuk digital, karena melakukan pendaftaran melalui online.

Cara Membuat NPWP Online

1. Buka laman ereg.pajak.go.id.

2. Klik tombol ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.

3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buatlah password.

4. Lakukan aktivasi akun Anda melalui via email. Dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat email, cari email yang masuk dari Dirjen Pajak. Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi.

5. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

6. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar Setelah pengisian data diri selesai.

7. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

8. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

9. Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

10. Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

11. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

12. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *