
SuaraKupang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang angkutan udara yang beroperasi di daerah itu untuk melakukan penerbangan ke daerah-daerah yang masuk dalam kategori zona merah COVID-19.
“Peningkatan kasus COVID-19 di NTT saat sudah sangat mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan berbagai upaya antisipasi dengan melakukan pembatasan pelayanan angkutan udara di NTT,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka kepada media di kupang, Selasa (06/07).
Ia mengatakan perkembangan pandemi COVID-19 yang melanda wilayah provinsi berbasis kepulauan itu menunjukkan adanya kekhawatiran dampak penyebaran yang masif.
Pemprov NTT, kata dia, melakukan pembatasan terhadap pelayanan angkutan udara untuk tidak melakukan penerbangan ke daerah tujuan yang termasuk dalam kategori daerah zona merah COVID-19 di provinsi itu.
Menurut dia, daerah-daerah yang sudah dalam status zona merah kasus COVID-19 di NTT seperti Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Sikka, dan Flores Timur. Selain itu Kota Kupang dan Sumba Timur.
“Kami harapkan operator penerbangan udara tidak melakukan penerbangan ke daerah itu, guna mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Khusus untuk wilayah yang bukan zona merah COVID-19, kata Isyah, pelayanan penerbangan tetap lakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada sarana angkutan secara ketat.
“Operator juga harus memastikan untuk membatasi jumlah penumpang maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Isyak Nuka.
Hal serupa, lanjut dia, pembatasan serupa juga berlaku untuk armada pelayaran laut agar tidak melakukan pelayaran ke daerah-daerah yang masuk dalam zona merah COVID-19. (Ant/tm)