SuaraKupang.com – PDI Perjuangan (PDIP) dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres) 2024 mendatang, tanpa berkoalisi. Hal ini sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hanya PDI Perjuangan yang punya lebih dari persyaratan 115 kursi parlemen yang bisa mengajukan calon. Jadi yang baru bisa memenuhi PDIP. Bisa maju (pilpres) sendiri tanpa ikut orang lain,” kata pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dalam webinar bertema “Capres 2024: Saling Intip Partai Politik”, Sabtu (08/05/2021).
Perlu untuk diketahui, Pasal 222 mengatur mengenai presidential threshold (pres-t) atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai untuk dapat mengajukan capres dan cawapres. Angka pres-t yang ditetapkan yakni 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif (pileg) sebelumnya.
Pada Pileg 2019 lalu, PDIP meraih 128 kursi dari total 575 kursi anggota DPR. Artinya, persentase kursi DPR yang dimiliki PDIP sebesar 22,26%.
“Di sisi lain, posisi partai pada Pilpres 2024 lebih menarik dibahas daripada elektabilitas bakal capres,” imbuh Qodari.
“Ketika orang bicara mengenai Pilpres 2024 yang dominan soal elektabilitas. Itu salah. Seharusnya yang pertama parpol. Enggak ada calon independen, semua harus lewat parpol,” jelasnya.
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu