PMI Surabaya Pecat Pagawainya yang Jadi Terdakwa

Aktivitas donor darah di UTD PMI Kota Surabaya. (Foto: Andhi Dwi/Ngopibareng.id)


Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, telah memecat seorang pegawainya yang didakwa terlibat jual beli plasma konvalesen bagi pasien Covid-19, dengan harga jutaan.

Wakil Ketua PMI, Kota Surabaya, Tri Siswanto mengatakan, pegawai yang dipecat tersebut adalah Yogi Agung Prima Wardhana. Terdakwa merupakan pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.

Menurut Tri, Yogi telah diberhentikan sejak Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penjualan plasma konvalesen, pada Agustus lalu. Atas kasus itu pula, terdakwa dipecat secara tidak hormat.

“Dia (Yogi) bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung,” kata Tri, Kamis, 28 Oktober 2021.

Tri mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak mengenal dua terdakwa lain yang membantu Yogi dalam menjual plasma konvalesen, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

“Yang Yogi aja, yang lainnya saya nggak ngerti (mereka siapa),” jelasnya.

Atas peristiwa itu, PMI Surabaya bakal bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan. Agar kejadian yang merugikan berbagai pihak tersebut tidak terulang kembali.

“(Ke depan kami) kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi,” ucapnya.

Tri juga meminta agar jajaran PMI di Surabaya serta unit-unitnya untuk lebih selektif dalam menerima pegawai. Sebab aksi yang dilakukan Yogi ini telah mencoreng nama institusinya.

“Ini kan outsourcing baru, melakukan sekali kejeglong sisan. Jadi dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati,” kata dia.

Tiga anggota Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya didakwa melakukan jual beli plasma konvalesen untuk pasien Covid-19. Mereka dianggap mencari keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Ketiga petugas PMI yang didakwa itu, antara lain Yogi Agung Prima Wardhana, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi. Mereka menjalani sidang dakwaan, Kamis, 21 Oktober 2021, lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmad Hari Basuki, dalam dakwaanya menyebut Yogi, yang bekerja sebagai petugas PMI Surabaya melihat adanya keuntungan dari penjualan plasma darah konvalesen, pada Juli-Agustus lalu.

Mengetahui keuntungan itu, Yogi langsung menghubungi terdakwa lain, Bernadya, untuk menawarkan plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan. 

Yogi meminta Bernadya untuk mempromosikan kepada para pasien lain. Ia mematok harga jutaan rupiah, yakni dengan kisaran Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, untuk setiap plasma konvaselenya.

“Pada Juli 2021, terdakwa menghubungi Bernadya dengan maksud menawarkan plasma darah yang susah didapat dengan harga sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta,” kata JPU Hari Basuki, Rabu, 27 Oktober 2021.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *