Residivis Pencurian Terpergok Congkel Kotak Amal Masjid

Ilustrasi kasus kriminalitas. (Grafis: Fa Vidhi/Ngopibareng.id)


Seorang pria, Dwi Rubiyanto, 37 Tahun, warga Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, nyaris bonyok dihajar massa. Gara-garanya, pria yang sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian ini terpergok mencuri kotak amal di Masjid Darul Hidayah yang berada di wilayah Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatam Srono, Banyuwangi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 20 Januari 2022, dini hari WIB. Pelaku berangkat dari rumahnya tepat pada tengah malam dengan mengendarai sepeda motor Mio bernopol DK 8422 CR menuju wilayah kecamatan Srono.

“Dia keliling dengan maksud untuk mencari sasaran kotak amal di Masjid untuk dicuri,” jelas Kapolsek Srono, AKP Junaidi, Jumat, 21 Januari 2022. 

Begitu tiba di TKP, tersangka melihat sebuah kotak amal ukuran besar berada di teras masjid. Kotak amal tersebut dirantai dengan gembok. Melihat sasaran ini, tersangka langsung mengarahkan kendaraannya ke halaman Masjid tersebut.

“Setelah itu tersangka mendekat ke kotak amal lalu merusak gemboknya dengan mencongkel menggunakan obeng,” jelasnya.

Setelah gembok terbuka, dia melepaskan rantainya. Selanjutnya, kotak amal tersebut dibawa tersangka menuju tempat wudhu yang terletak di bagian selatan Masjid. Di sana, tersangka berusaha membuka kotak amal dengan mencongkelnya.

Namun sebelum kotak amal tersebut berhasil dibuka, seorang warga memergokinya. Warga tersebut kemudian meneriakinya maling. Tak lama kemudian warga yang lain berdatangan. Tak bisa dielakkan lagi, tersangka sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Beruntung, tak lama berselang petugas dari Polsek Srono datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka.

“Tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kotak amal kayu berisi uang tunai sejumlah Rp242.000, sebuah gembok besi dalam keadaan rusak, sebuah sepeda motor Yamaha Mio bernopol DK 8422 CR, sebuah obeng, dan tang.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas mantan Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi ini.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *