Serikat Pekerja Tolak Rencana IPO Tiga Anak Perusahaan Pertamina




SuaraKupang.com – Pemeritah melalui kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) awal bulan lalu mengeluarkan pernyataan bahwa di tahun ini akan menargetkan 3 anak perusahaan PT Peramina (persero) yang akan melakukan penawaran umum saham publik (Initial Public Offering/IPO).

Terkait hal tersebut Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menentang keras rencana Initial Public Offering (IPO). Bahkan mengeluarkan somasi terhadap CEO PGE, PHE dan PIS, agar menghentikan t ncana IPO tersebut dan menunggu proses hukum yang sudah berjalan, agar berkekuatan hukum tetap.

“Rencana IPO itu menyalahi aturan, karena pada saat yang sama, pihaknya tengah mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU BUMN, dimana salah satunya terkait masalah privatisasi terhadap BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak,” ungkap Kabid Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Capt. Marcelius Hakeng Jayawibawa, Senin (31/5).

Perihal isi sosmasi tersebut adalah agar menghentikan rencana IPO terhadap 3 anak perusahaan pertamina antara lain PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) tersebut dan menunggu proses hukum yang sudah berjalan, agar berkekuatan hukum tetap.

“Karenanya Kuasa Hukum FSPPB mengeluarkan somasi agar seluruh pihak bisa menahan diri dan menghormati jalannya sidang dahulu sampai ada keputusan final,” ujar Capt. Hakeng.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menanggapi positif atas somasi yang dikeluarkan FSPPB tersebut. Menurutnya, apapun yang akan dilakukan Pertamina sebagai Holding memang seharusnya menunggu terlebih dahulu proses hukum judicial review yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait dengan somasi yang dilakukan oleh serikat pekerja kepada CEO anak usaha yang akan di IPO, saya kira saya menghormati dan menghargai teman-teman federasi. Bagaimanapun langkah hukum yang sedang dilakukan oleh teman-teman masih berjalan, jadi sepertinya memang menjadi satu kebijakan yang bagus, setidaknya rencana tersebut (IPO) bisa ditunda dahulu, sampai nanti sudah ada keputusan tetap atas gugatan yang dilakukan oleh teman-teman federasi,” ujar Mamit.

Mamit mengatakan terkait gugatan judicial review terhadap UU BUMN menjelaskan sah-sah saja dilakukan dan siapapun harus menghormati prosesnya. Maka itu, seluruh pihak menurutnya memang harus bersabar, menunggu hingga proses yang sedang berjalan saat ini berkekuatan hukum tetap.


Photo Credit : Ilustrasi/ist


 

Atti K.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *